" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " bagaimana ganti puasa bagi orang yang tidak sanggup puasa "

" isi " : " assalamualaikum wr . wb . " , " belum saya ingin sampai terima kasih saya kepada bapak karena saya bisa banyak ajar dari jawab - jawab yang telah bapak ikan pada tanya lain . moga allah swt senantiasa beri sehat dan rejeki yang berkah kepada bapak . saya milik saudara laki - laki yang tidak sanggup puasa padahal umur baru 25 thn . tiap kali coba untuk puasa maka dia akan langsung lihat pucat , keringat dingin , dan tampak lemah sekali sehingga kami suruh untuk buka saja . tetapi dia tidak idap suatu sakit apa . lalu bagaimana dia harus ganti puasa itu ? " , " wassalamualaikum wr . wb . "

" jawaban1 " : " wed 26 september 2007 02 : 06  " , "  5 . 711 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " belum saya ingin sampai terima kasih saya kepada bapak karena saya bisa banyak ajar dari jawab - jawab yang telah bapak ikan pada tanya lain . moga allah swt senantiasa beri sehat dan rejeki yang berkah kepada bapak . saya milik saudara laki - laki yang tidak sanggup puasa padahal umur baru 25 thn . tiap kali coba untuk puasa maka dia akan langsung lihat pucat , keringat dingin , dan tampak lemah sekali sehingga kami suruh untuk buka saja . tetapi dia tidak idap suatu sakit apa . lalu bagaimana dia harus ganti puasa itu ? " , " wassalamualaikum wr . wb . " , " n " , " r nyang pasti , saudara anda itu harus periksa ke dokter . biar kita dengar terang dari dokter tentang apa yang sungguh alami . ingat usia baru 25 tahun , masih muda dan harus kuat puasa . " , " bukankah anak - anak kita yang masih sd sekalipun , sejak kecil sudah kuat untuk puasa ? lalu ada apa gerangan kok orang dewasa usia 25 tahun tidak kuat puasa ? pasti ada yang tidak beres . " , " kita harus dapat terang dulu , sejak kapan dia alami hal itu . apakah sejak kecil atau tiba - tiba saja . apakah lama kecil tidak pernah latih puasa ? semua itu perlu teliti cara seksama . " , " kalau anda dokter sudah turun tangan , dan beri terang pasti tentang sebab , dan nyata dia alami suatu lain tentu , bukan karena ingin diri untuk tidak puasa , maka baru kita bisa ambil tindak hukum . " , " mungkin nanti para ulama bisa mengqiyaskan kasus sama dengan orang tua bangka yang tidak mampu puasa . dan hukum sudah ada , yaitu boleh tidak puasa dan tidak perlu ganti dengan puasa . ganti cukup dengan bayar fidyah atas hari - hari yang tinggal . sesuai dengan firman allah swt : " , " ( qs . al - baqarah : 184 ) " , " bagi dari para ulama juga telah masuk wanita hamil dan susu ke dalam kelompok ini juga . sehingga buat bagai ulama , cukup dengan bayar fidyah saja untuk ganti puasa . "
